TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati meningkatkan target Nationally Determined Contribution (NDC) menjadi 29 persen dengan pendanaan APBN atau APBD serta 41 persen dari bantuan internasional di tahun 2030. Kenaikan target ini akan diikuti oleh pendekatan penganggaran berbasis kinerja, yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
“Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
Dikutip dari laman resmi The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), NDC merupakan inisiatif jangka panjang dalam Paris Agreement, sebagai upaya masing-masing negara mengurangi emisi nasional dan beradaptasi dengan dampak perubahan iklim. Paris Agreement pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Di tahun yang sama, Indonesia pun menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.
Febrio menambahkan, pendekatan TAPE TAKE ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme TAPE dan TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuangan provinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya.
Perbedaan alokasi anggaran ini akan ditentukan berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati. Baik itu dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.